Pengertian Presiden Dan Wakil Presiden | Tugas Dan Wewenang Presiden Dan Wakil Presiden - Istilah Presiden dan Wakil Presiden memang terdengar sangat akrab di telinga kita. Karena hampir setiap hari dan setiap waktu kita mendengar istilah tersebut diucaapkan, baik di berita televisi maupun di beberapa berita lainnya. Tak heran memang, karena negara kita menganut sistem dengan kepala negara seorang Presiden. Namun, kadang meski istilah atau kata tersebut sering diucapakan, namun secara definisi kita belum mengerti dengan mendetail. Hal ini karena memang pengertian secara sederhana kita adalah bahwa Presiden dan Wakil Presiden adalah pemimpin sebuah negara, itu saja. Padahal ada pengertian Presiden dan Wakil Presiden yang lebih detail dan lebih mendalam.
Baik, untuk kesempatan kali ini, akan kami sampaikan pengertian Presiden dan Wakil Presiden untuk Anda semua. Ini penting, karena bagaimanapun juga sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita juga harus memahami apa itu pengertian Presiden dan Wakil Presiden. Bukan saja pengertian Presiden dan Wakil Presiden saja perlu kita pahami, namun tugas dan wewenang Presiden dan wakil Presiden juga harus Anda pahami. Untuk lebih jelasnya mengenai pengertian Presiden dan Wakil Presiden dan tugas dan wewenang Presiden dan wakil Presiden, perhatikan penjelasan di bawah ini.
Pengertian Presiden Dan Wakil Presiden |
Pengertian Presiden Dan Wakil Presiden
Sebelum kita membahas pengertian Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, kita akan bahas terlebih dahulu pengertian Presiden secara harfiah. Presiden sendiri adalah suatu kata yang berasal dari bahasa Latin yaitu prae-sebelum dan sedere-menduduki. Nah, maka dari itu Presiden bisa diartikan sebagai suatu nama jabatan yang digunakan untuk pimpinan, bisa untuk organisasi, perusahaan, perguruan tinggi dan juga untuk negara. Sedangkan pengertian Presiden Indonesia adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.
Sebagai kepala negara Indonesia, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia, Presiden Indonesia sendiri memiliki nama jabatan resmi yaitu Presiden Republik Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden memiliki hak politis yang sudah ditetapkan oleh konstitusi suatu negara. Berdasar sifatnya, Presiden bisa dibagi menjadi dua yaitu Kepala Negara Simbolis dan Kepala Negara Populis. Sedangkan sebagai kepala Pemerintahan, pengertian Presiden adalah seorang yang memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas Pemerintah sehari-hari. Dan untuk menjalankan tugas eksekutif tersebut, Presiden dibantu oleh Wakil Presiden dan para menteri-menteri di dalam kabinet. Sedangkan untuk masa jabatan, Presiden dan wakil Presiden di Indoensia untuk satu kali masa jabatan adalah 5 tahun, dan sesudahnya, ia bisa dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Dan untuk gaji, Presiden Indonesia digaji sekitar 60 juta per bulan. Di Indonesia sendiri, Presiden sudah berkali-kali mengalami pergantian. Mulai dari Presiden Soekarno, Presiden Soeharto, sampai sekaran Presiden Joko Widodo. Nama-nama Presiden Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia sendiri memang silih berganti dalam menjabat di Indonesia.
Nah teman-teman, itulah pengertian Presiden dan Wakil Presiden yang bisa kami sampaikan untak Anda semua. Setealah sedikit membahas pengertian Presiden dan Wakil Presiden, sekarang akan kami sampaikan tugas dan wewnang Presiden dan Wakil Presiden. Karena memang masih ada beberapa dari kita yang belum memahami dengan baik apa itu tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden. Silahkan diperhatikan ulasan di bawah ini agar lebih jelas dan lebih paham.
Tugas Dan Wewenang Presiden Dan Wakil Presiden
Karena di Indonesia Presiden adalah seorang kepala negara sekaligus juga kepala Pemerintahan, maka seorang Presiden di Indonesia juga memiliki tugas dan fungsi yang berbeda. Di bawah ini adalah tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang.
Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara
- Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (Pasal 10)
- Presiden mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 ayat 1)
- Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 13 ayat 3)
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu (Pasal 29 Ayat 2)
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31 Ayat 4)
- Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 Ayat 1)
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32 Ayat 2)
- Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34 Ayat 1)
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34 Ayat 2)
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34 Ayat 3)
Tugas Presiden Sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 4 ayat 1)
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2)
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Pasal 17 ayat 2)
- Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah (Pasal 18B Ayat 1)
- Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang (Pasal 18B Ayat 2)
- Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang (Pasal 20 Ayat 4)
- Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (Pasal 23 Ayat 2)
- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F Ayat 1)
- Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden (Pasal 24A Ayat 3)
- Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 24B Ayat 3)
- Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden (Pasal 24C Ayat 3)
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I Ayat 4)
- Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya (Pasal 31 Ayat 2)
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang (Pasal 31 Ayat 3)
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31 Ayat 5)
Wewenang Presiden
- Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 5 Ayat 1)
- Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1)
- Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 11 Ayat 2)
- Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 12)
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2)
- Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang (Pasal 15)
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (Pasal 16)
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Pasal 22 Ayat 1)
Tugas Wakil Presiden
- Mendampingi Presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara lain.
- Membantu Presiden menjalankan tugas sehari-hari, menjalankan tugas Presiden jika Presiden berhalangan, dan menggantikan Presiden jika jabatan Presiden kosong oleh - sebab-sebab tertentu yang menyebabkan Presiden tidak dapat menjalankan tugasnya atau karena Presiden menyerahkan jabatan kepresidenan (pengunduran diri) mengalami kematian saat menjabat presiden.
- Memperhaikan secara khusus, menampung segala masalah-masalah dan mengusahakan pemecahan yang perlu, menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.
- Melakukan pengawasan pembangunan operasional dengan bantuan departemen-departemen.
Wewenang utama wakil presiden
- Sebagai Wakil Dari Presiden – Wewenang Wakil Presiden sebagai Wakil Presiden yaitu mewakili presiden dalam melaksanakan tugas dan kewajiban serta wewenang jabatan presiden dengan terlebih dahulu mendapat perintah atau diberi kuasa oleh Presiden (mandat).
- Sebagai Pembantu Presiden – Sebagai pembantu Presiden, Wakil Presedin berwenang untuk membantu Presiden menjalankan Undang-Undang.
- Sebagai Pengganti Presiden – Sebagai pengganti Presiden berarti Wakil Presiden tidak lagi disebut Wakil Presiden melainkan sebagai Presiden dan tidak terjadi rangkap jabatan.
- Sebagai Jabatan Yang Mandiri – Dilihat dari prakteknya, ketika seorang Wakil Presiden diminta oleh perorangan maupun organisai sebagai pembicara atau sekedar tamu suatu cara, dalam hal ini berarti Wakil Presiden suatu kegiatan secara mandiri dan tidak memerlukan perintah atau persetujuan dari Presiden.
Nah teman-teman, itulah tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden yang bisa kami rangkumkan untuk Anda semua. Banyak ya, ya memang sangat banyak sekali tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden. Sebagai seorang warga negara Indonesia yang baik, setidaknya dengan membaca info mengenai tugas dan wewenang Presiden dan Wakil Presiden di atas, kita bisa menjadi lebih tahu dan lebih mengerti bahwa tanggung jawab sebagai Presiden itu sangat besar sekali.
Sampai di sini dulu ya teman-teman, semoga info di atas mengenai baik pengertian Presiden dan Wakil Presiden, maupun info mengenai tugas dan wewenang Presiden dan wakil Presiden bisa membantu menambah pengetahuan kita semua tentang segala hal yang berhubungan dengan Presiden dan wakil Presiden. Sampai bertemu kembali di lain post.
0 komentar:
Posting Komentar